Selasa, 27 September 2016

Transportir Limbah B3 Terpercaya 081 221 551 177

Sejarah Perusahaan

PT. Fajar Usaha Bersama adalah Perusahaan Jasa Transportir Limbah B3 ( Bahan Berbahaya dan Beracun ) dan Perdagangan Umum, dan Pengumpulan Limbah-limbah Potensial Yang Masih Memilki Nilai Ekonomis Yang Berdiri Sejak Tahun 2000 dan Sebelumnya Bernama CV.Usaha Bersama.
Sebagai Perusahaan Yang Bergerak di Bidang Limbah, mulai Tahun 2005 Di susun Dokumen Upaya Pemeliharaan Lingkungan ( UKL ) dan Upaya Pemantauan Lingkungan ( UPL ) dan Telah Mendapatkan Pengesahaan Pada Tanggal 26 Agustus 2005.Tiga Tahun Kemudian Dokumen Itu Direvisi dan Mendapatkan Pengesahaan Pada Tanggal 24 Juli 2008.
Bersamaan Dengan Penyusunan Dokumen UKL dan UPL Pada Tahun 2005 Itu Pula, CV. Usaha Bersama Mengajukan Surat Izin Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3 dan Terbitlah SK MenLH No.395 Tahun 2005, Bersamaan Dengan Itu Pula Kementrian Lingkungan HidupMenerbitkan Pula Surat Rekomendasi Izin Angkutan Limbah B3 Kepada Departemen Perhubungan Melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat Menerbitkan Surat Persetujuan Angkutan Limbah B3 Kepada Seluruh Armada Angkutan CV. Usaha Bersama.
Kini PT. Fajar Usaha Bersama Telah Memiliki Izin Pengumpulan dan Penyimpanan Limbah B3 Untuk Yang Kedua Kalinya Dengan Di Terbitkannya SK Men.LH. No.748 Tahun 2008.dan Ketiga Kalinya Diterbitkan SK Men.LH. No.100 Tahun 2011.
Berkenaan Dengan Regulasi, Bahwa Perusahaan Pengumpul Bila MengumpulkanLimbah Lebih Dari Satu Jenis Harus Mengumpulkan Dokumen Pengelolaan Lingkungan dan Pemantauan Lingkungan ( DPPL ) Atau Dokumen AMDAL, Maka PT.Fajar Usaha Bersama Menyusun DPPL dan Telah Mendapatkan Pengesahaannya Pada Tanggal 10 September 2009.